11.09.2011

INCOTERM 2010

Incoterms (International Commercial Terms)   :
         adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman

11  istilah dalam Incoterms 2010:
  1. EXW : Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
  2. FCA : Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  3. FAS : Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. FOB : Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CFR : Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CIF : Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT : Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. CIP : Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  9. DDP : Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
  10. DAT : Delivered at Terminal :
    Penjual membayar untuk pengangkutan ke terminal, kecuali untuk biaya yang berkaitan dengan impor clearance, dan mengasumsikan semua risiko sampai pada titik bahwa barang dibongkar di terminal.
  11. DAP - Delivered di Place
    Penjual membayar untuk pengangkutan ke tempat yang bernama, kecuali untuk biaya yang berkaitan dengan impor clearance, dan mengasumsikan semua risiko sebelum ke titik bahwa barang siap untuk bongkar muat oleh pembeli.

Procedure for Personal Effect Shipment to Indonesia

PROCEDURE PERSONAL EFFECT SHIPMENT IN INDONESIA
Below some requirements on the import of personal effects  brought forward from abroad to Indonesia :
  • For All Customers:
    • Original passport for customer and spouse valid for a minimum of twelve months
    • Original Work Permit for customer
    • Original Residence Permit (KITAS Card) for customer and spouse -- both MUST BE validated for a full twelve month period
    • Customs Application
    • Bank Guarantee
    • Letter of Authorization to Destination Agent
    • Certain vaccinations may be required
    • Inventory (original and one copy - not valued)
  • For Expatriates:
    • Original passport
    • Residence permit (KITAS Card) valid for 12 months (also for spouse)
    • Work Permit valid for 12 months
    • Marital Status Statement (divorced/single only)
    • Single status customer is not normally entitled to a duty-free shipment and may petition to obtain approval from the Embassy or Consulate
  • For Returning Indonesian Citizens:
    • Original Passport
    • Inventory (original, valued and legalized by Embassy/Consulate)
    • Application letter and Import Permit from the Department of Trade
    • Original Statement from Indonesian Embassy/Consulate that customer has been living abroad, stating date of arrival, date of intended return to Indonesia and customer's intent to ship personal effects
    • Letter of Assignment and Reassignment by customer's employer or sponsoring company
    • School certificate or diploma for students
    • License from Indonesian Ministry of Foreign Affair (applied by embassy)
    • Diplomatic card (for vehicle)
  • IF ALL THE ABOVE ARE NOT PROVIDED, HEAVY DUTIES, PENALTIES AND DEMURRAGE WILL APPLY.
CUSTOMS REGULATIONS
  • Consignee or Customer  must be in  Country for clearance
  • Shipments 100% inspected by Indonenesian Custom.
  • A returning Indonesian citizen must have lived abroad for a minimum of three years and must have been in possession and use of the items for at least two years with continued use of the items while in Indonesia to be allowed duty-free entry
  • For expatriates, household goods must have been in customer's possession and use for at least one full year, and be for the Customer's continued private use in Indonesia (not for resale)
  • Only one air and one sea shipment of household goods allowed duty-free
  • Shipments must arrive within three months of date of issuance of KITAS Card
  • It is unwise to include any shipment boxes which are marked with any name but the shippers.  This could jeopardize clearance.
 DUTIABLE/RESTRICTED ITEMS
  • Only one of each major appliance is allowed duty-free with the exception of air conditioners
  • New articles and items not listed on inventory
  • Material in Chinese (pictures, tapes, etc.) will require proper permits and is subject to censorship and confiscation
  • Medicines (prescription required)
  • Cosmetics
  • Antiques (may have problems re-exporting)
  • Large quantities of any type of product will slow clearance and result in high duty
PROHIBITED ITEMS
  • Explosives, weapons, firearms, and ammunition
  • Narcotics and drugs of  various kinds
  • Alcoholic beverages
  • Video tapes laser discs and books are subject to censorship. Prepare a list of titles and authors
  • Animal skins
  • Pornographic and politically sensitive literature
  • Foodstuff
  • Cordless telephones
  • Presence of any DUTIABLE/RESTRICTED/PROHIBITED items in shipment will greatly delay clearance and increase charges considerably.
MOTOR VEHICLES
  • Prohibited except for certain diplomats
PETS
  • Copy of owner's passport
  • Letter of Recommendation from the Department of Veterinary Science
  • Copy of Health Certificate, Vaccination Book and Rabies Vaccination required
  • Local Import Permit must be obtained from the Indonesian Agricultural Department before pet arrives
  • Subject to import duties and taxes
  • Must be for personal/private use and not for resale
  • Pets name, breed, sex, age and color on paperwork
USEFUL INFORMATION 
Indonesia can be a difficult place to clear customs. Normal customs clearance takes from 7 to 10 working days, providing the documentation is order. If duties have been assessed, allow 3 to 4 days after payment to the Indonesian Customs Cashier.
The average time to obtain documentation certifying valid work and residence permits can range from two (2) to four (4) weeks after arrival of the shipper in the Indonesia with a one-year visa from the Indonesian Embassy or Consulate.
It is recommended that the shipper prepare a list of titles and authors of books/publications to allow customs the option of cursory inspection.
NOTE - Customs regulations are subject to change at any time. The information is general guidance to assist our Customers. All of the info. Is a brief summary of customs regulations. Regulations are subject to change without notice, MoverMax.com is NOT liable for any damages, costs, delays, or any other events. Always double check with your local Customs regulations in your country.

LIMITED PROHIBITION GOODS

GOODS WITH PROHIBITIONS, CONTROLS, AND RESTRICTIONS


Goods which are prohibited and restricted from being imported or exported to or from Indonesian territory without the approval of respective authorities :
  1. Hazardous articles and substances such as narcotics and dangerous drugs, flammable, poisons, oxidators, radioactives etc.
  2. Explosive goods/materials; all types and sizes of fireworks
  3. Fire-arms and parts thereof and its ammunitions; airgun; spring-gun or gas-operated-gun;
  4. Imitation of firearms;light or signal/alarm pistols including parts thereof;
  5. Books and certain printed materials (such as books, magazines, leaflets, brochures, newspapers written in Chinese characters and languages; all kind of printed materials in Indonesian language/dialects);
  6. Audio/video records in any medias; transceiver equipment; cordless telephone or telecommunication equipment; color photocopy machine and parts thereof;
  7. Certain plant species are prohibited for import, such as quinine, orchids; endangered species or their by-products; certain kind of fish are prohibited to export, such as Sidat breed (Anguila sp.) , Panacidae shrimp (Panasidae sp) etc.
  8. Unregistered food & beverages; ready made medicines produced abroad;
  9. Products of certain goods which are prohibited for export, such as product rubber lumps, unprocessed hides and raw skin of cow; rattan & rattan core etc.;
  10. Pesticides such as DDT and penrachlorophenol and its salts
  11. Dangerous waste, such as scraps & corrosive iron or steel;
  12. Goods of cultural, archaelogical and or historical value;
  13. Other fauna - flora under CITES
  14. Ozone depleting substance and goods containing ozone depleting substance such as freon for air conditioner or refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-12 and CFC-13.
  15. Certain amount of Rupiah in cash
All kinds of goods above needs supporting documents that should have prepare by the consignee in Indonesia. And the cargo will be inspected by Indonesian Custom.

Macam Macam Profil Perijinan Impor

 Profil Perijinan Importir Terdaftar (IT)

Nama Layanan
Keterangan

  Reff :
 http://inatrade.kemendag.go.id/index.php?module=edukasi&action=indexedukasi&vardokid=008&rd=10469

 ************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************
Profil Perijinan Importir Produsen (IP)


Nama Layanan
Keterangan

 Reff :
inatrade.kemendag.go.id/index.php?module=edukasi&action=indexedukasi&vardokid=010&rd=12173


  ************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************
Profil Perijinan NPIK


Nama Layanan
Keterangan

Reff :
http://inatrade.kemendag.go.id/index.php?module=edukasi&action=indexedukasi&vardokid=007&rd=4734

 ************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************
..... 

4.28.2011

JUST a JOKE


Di rumah sakit bersalin, si Jaja tukang pecel lele gelisah menunggu
kelahiran anak pertamanya. Tak lama kemudian, keluarlah bidan sambil
menggendong seorang bayi yang baru lahir.
"Selamat ya, pak Jaja, putera bapak lahir normal dan sehat." Kata bidan.
"Terima kasih ya, bu bidan." Jawab Jaja sumringah.
Eh, ngomong2, udah punya nama belom buat puteranya?""
"O, sudah bu bidan..., namanya  

JASTIN BIBER!"

"Wah, bapak ternyata ngefans ya?" Jawab bidan itu terkesan.
"Nggak kok, bu", jawab Jaja bangga. "itu cuma singkatan dari 

""Jaja Sama Titin Bikinnya di Jember!"""

Bidan : ??@*??!=)@??**

4.11.2011

Penggagalan Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine (Shabu) Sebanyak 1.742 Gram

DJBC, Pada hari Sabtu, tanggal 9 April 2011 sekitar pukul 22.30 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 3 (tiga) upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:

  1. Methamphetamine (shabu) sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir
    dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MDK (30 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  2. Methamphetamine (shabu) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir
    dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial AAE (22 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  3. Methamphetamine (shabu) sebanyak 100 (seratus) butir
    dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MMA (24 thn) dengan pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  4. Dari ketiga kasus tersebut, total Methamphetamine (shabu) yang berhasil diamankan
    sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah).

Kronologis penindakan sbb:

  1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai 3 (tiga) orang Warga Negara Iran yang berinisial MDK, AAE dan MMA berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu tanggal 9 April 2011 pukul 21.45 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
  2. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan pribadi namun tidak ditemukan adanya barang larangan berupa narkotika. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melakukan rontgen dan dari hasilnya menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam perut ketiga penumpang tersebut.
  3. Setelah diberi obat pencahar akhirnya benda yang mencurigakan di dalam perut ketiga penumpang tersebut berhasil dikeluarkan yaitu berupa benda berbentuk kapsul yang berisi kristal bening;

  4. Bedasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan narkotest, kristal bening tersebut menunjukkan positif mengandung metamphetamine (shabu). Proses pengeluaran kapsul dari ketiga penumpang tersebut tidak sekaligus, namun membutuhkan waktu selama dua hari dua malam. Setelah diperkirakan tidak ada lagi kapsul di dalam perut ketiga orang tersebut maka untuk memastikannya dilakukan rontgen kembali.

  5. Dari penumpang berinisial MDK ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir
    dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram, dari penumpang berinisial AAE sejumlah 69 (enam puluh sembilan) butir
    dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram dan dari penumpang berinisial MMA ditemukan 100 (seratus) butir
    dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram barang berbentuk kristal.
    Jumlah
    total yang berhasil ditemukan adalah 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah);
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui cairan tersebut positif Methamphetamine (shabu);

Ancaman Hukuman

Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan lebih lanjut.

CATATAN TAMBAHAN

  • Pendidikan terakhir pelaku berinisial MDK adalah pendidikan setingkat kelas 5 sekolah dasar di Iran dan saat ini bekerja sebagai penjahit tas sekolah anak-anak;
  • Pendidikan terakhir pelaku berinisial AAE adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
  • Pendidikan terakhir pelaku berinisial MAA adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
  • Ketiga pelaku membawa narkotika dengan cara menelan atas perintah seorang WN  Iran berinisial AA;
  • Motivasi ketiga pelaku bersedia membawa barang tersebut karena kesulitan di bidang ekonomi, dimana kepada ketiga pelaku dijanjikan uang sebesar USD 2.000 oleh AA sekembalinya ke Iran.
  • Dengan penggagalan penyelundupan 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 12.480 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
  • Selama periode Januari s/d April 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallower) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 7 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 700% dari periode yang sama pada tahun 2010.

3.31.2011

Sekilas Tentang PARFUM


FRAGRANCE / PARFUM

Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum.

Parfum juga dibedakan atas konsentrat yang terkandung didalamnya, dan berbagai sumber juga menyatakan banyak perbedaan dalam hal jenis jenis parfum. Salah satunya jenis jenis parfum yang dibedakan melalui % Konsentrat yang terkandung didalam parfum tersebut sbg brk :

  • Ekstrak Parfum / Parfum sederhana dimana terkandung 15-40% (IFRA: tipikal 20%) mengandung senyawa aromatik
  • Esprit de Parfum (ESdP): senyawa aromatik dari 15-30% jenis ini jarang digunakan karena terletak antara EdP dan Parfum biasa
  • Eau de Parfum (EdP) : / Parfum de Toilette (PdT): mengandung senyawa aromatic 10-20% (typical ~15%) yang kadang-kadang disebut sebagai "eau de parfum" atau "millesime"
  • Eau de Toilette (EdT) : senyaa aromaticnya hanya 5-15% (tipikal ~ 10%)
  • Eau de Cologne (EdC) : parfum dengan aroma jeruk citrus yang mengandung 3-8% (tipikal ~ 5%)
  • Splash dan After Shave, yang hanya mengandung 1 – 3% senyawa aromatic.


Ref :
Wikipedia


*********Selamat memilih jenis dan type parfum sesuai kepribadian ya  *********